KANTOR KECAMATAN BINANGUN
DENGAN SEPENUH HATI KAMI SIAP MELAYANI
JENIS PELAYANAN JEBOL DISPENDUK DI KANTOR KECAMATAN BINANGUN SETIAP HARI JUMAT :
Syarat Pengajuan KK Baru
- Mengisi Formulir F1. 01
- Paspor (bagi yang pernah tinggal di luar negeri)
- Buku Nikah/Akte Pernikahan atau Akte Perceraian (bagi yang sudah)
Syarat Pecah KK
- Mengisi Formulir F1.02
- KK Asli
Syarat Pindah Keluar
- Mengisi Formulir F1.03
- KK Asli
- KTP EL Asli
Catatan : Apabila diperlukan, lampirkan Surat Persetujuan Suami/Istri/Orang Tua (Apabila pindah
tidak semua anggota keluarga dalam 1 KK)
Syarat Pindah Datang
- Mengisi Formulir F1.02
- Surat Keterangan pindah dari Dukcapil Asal, KTP EL asli
- Buku Nikah/Akte Perkawinan atau Akte Perceraian (bagi yang melakukan perubahan data)
Catatan : KK Asli yang dituju (Jika numpang KK)
Syarat Perubahan Data
Wajib mengisi Formulir F1.06 dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai urusan pilihan :
- Perubahan nama di Akta Kelahiran : Salinan putusan pengadilan
- Perubahan tempat tanggal lahir : FC. AKte lahir dan atau FC. Ijasah (apabila perubahan data tanpa data pendukung, lampirkan Salinan Penetapan Pengadilan)
- Perubahan pendidikan : FC. Ijasah terakhir
- Perubahan pekerjaan : FC. SK bagi PNS, TNI/Polri, Pensiunan
- Perubahan agama : surat keterangan dari pemuka agama
- Perubahan status perkawinan : FC. Buku nikah/akte perkawinan/akter perceraian/akte kematian
Syarat KIA
- AKta Kelahiran
- KK
- Pasfoto 3×4 2 lembar untuk usia di atas 5 tahun.
- Background Biru untuk kelahiran tahun genab
- Background Merah untuk kelahiran tahun ganjil
KTP – EL
Syarat Percetakan dan Perekaman KTP – El pemula : FC. KK
Syarat Pencetakan KTP El Ulang
- FC KK
- KTP El Asli (yang ada perubahan data atau rusak)
- Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (karena kehilangan)
Syarat Cetak Ulang KK
- Karena Hilang
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
(untuk terbitan sebelum 01 Juni 2020)
- Karena Rusak
KK Asli
(untuk terbitan sebelum 01 Juni 2020)
Catatan :
- Lampirkan FC Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/Akta Kematian (bila ada perubahan data)
- Untuk Terbitan setelah 01 Juni 2020, langsung cetak ulang mandiri dari PIN email anda.
Syarat Pencetakan Ulang Akte Kelahiran
- Karena Hilang
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (cetak sebelum 01 Juni 2020)
-
- Karena Rusak
Akte Kelahiran Asli (cetak sebelum 01 Juni 2020)
Catatan :
- Membuat Surat Pernyataan (bila tidak ada di database)
- Untuk Akte Terbitan setelah 01 Juni 2020, langsung cetak ulang mandiri dari PIN email anda)
Syarat Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA
- Mengisi Formulir F2. 01
- Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Dokumen perjalanan
- KK
- Data Keimigrasian (KITAS/KITAP)
Syarat Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI
- Mengisi Formulir F2.01
- Petikan Keputusan Presiden tentang kewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan
- Kutipan akta pencatatan sipil
- Dokumen perjalanan
- KK
- KTP El
- Data Keimigrasian
Syarat Akta Kelahiran
- Mengisi formulir F2. 01
- Surat Keterangan Kelahiran dari penolong (jika ada)
- FC Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian/SPTJM F 1.05
- FC KK
- FC KTP El Pelapor (bila pelapor bukan orang tua bayi)
- FC KTP El orang tua bayi
- FC KTP El 2 orang saksi
Catatan :
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan kelahiran
- SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri digunakan apabila pemohon tidak dapat melampirkan akta nikah/perkawinan yang bersangkutan / orang tua yang sah tetapi status hubungan dalam KK
Syarat Pencatatan Pengangkatan Anak
- Mengisi formulir F2.01
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak
- KK anak
- KK orang tua angkat
- FC KTP El orang tua angkat
- FC KTP El orang tua kandung
- Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
Syarat Pencatatan Pengakuan Anak
- Mengisi formulir F2. 01
- Surat Pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa atau Putusan Pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak
- FC KK orang tua
- FC KTP El orang tua
- FC KTP El saksi (2 orang)
Syarat Pencatatan Pengesahan Anak
- Mengisi formulir f2.01
- Kutipan akta kelahiran (Asli dan FC)
- Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa terjadi sebelum kelahiran atau Putusan Pengadilan
- KK orang tua
- FC KTP El kedua orang tua
- FC Akta Nikah
- FC KTP El saksi (2 orang)
Syarat Akta Perkawinan
- Mengisi formulir F2.01
- Surat Perkawinan dari pemuka agama
- FC KTP El calon mempelai
- FC KTP El 2 orang saksi
- Pasfoto 4×6 suami istri berdampingan background biru 5 lembar
- Kutipan Akta Kematian / Perceraian jika pernah menikah
- FC KK dan FC KTP orang tua mempelai bila masih ada/hidup
- FC KK calon mempelai
Syarat Akta Perceraian
- Mengisi formulir F2.01
- Salinan Penetapan Pengadilan
- Asli kutipan akta perkawinan suami istri
- FC KK
- FC KTP El suami/istri
Syarat Akta Kematian
- Mengisi formulir F2.01
- Surat Keterangan Kematian
- FC KK
- FC KTP El pelapor
- FC KTP El 2 orang saksi
Catatan :
Bagi penduduk yang meninggalnya sudah lama tapi memiliki dokumen melampirkan SPTJM kebenaran data kematian, sedangkan yang tidak memiliki dokumen, melampirkan putusan pengadilan.
Syarat Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Mengisi F2. 01
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
- KK
- KTP El
Syarat Pencatatan Perubahan Nama Di Akta Kelahiran
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Kutipan akta pencatatan sipil
- KK
- KTP El
- Mengisi formulir F2. 01
Syarat Pembetulan Akta
- FC KK
- Kutipan Akta yang dibetulkan
- Dokumen autentik yang menjadi pembetulan akta pencatatan sipil atau Putusan Pengadilan untuk perubahan nama
- Mengisi formulir F2.01