Kecamatan Binangun merupakan salah satu dari 22 Kecamatan yang ada di kabupaten Blitar, terletak di sebelah tenggara ibu kota Kabupaten Blitar , dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Kecamatan Kesamben Kab. Blitar
Sebelah selatan : Kecamatan Wates
Sebelah timur : Kecamatan Kalipare Kab. Malang
Sebelah barat : Kecamatan Panggungrejo Kab. Blitar

Luas wilayah Kecamatan Binangun kurang lebih 76,79 Km² yang terdiri dari 12 Desa yaitu :
- Desa Salamrejo
- Desa Binangun
- Desa Sumberkembar
- Desa Birowo
- Desa Sukorame
- Desa Sambigede
- Desa Rejoso
- Desa Ngembul
- Desa Kedungwungu
- Desa Tawangrejo
- Desa Ngadri
- Desa Umbuldamar
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Desa Kabupaten Blitar dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Desa Kabupaten Blitar, ditetapkan tugas kecamatan adalah menyelenggarakan tugas pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Sedangkan fungsi kecamatan adalah :
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakkan peraturan perundangan-undangan;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau Desa; dan
- Pelaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau Desa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi di atas, Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat, dibantu oleh pejabat-pejabat dan staf.