Kec, Binangun – Kegiatan operasi gabungan terus dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Binangun. Giat gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri, Linmas, dan Korwil Pendidikan Kecamatan Binangun malam ini (17/7) melakukan operasi yustisi terkait pemberlakuan PPKM Darurat.

Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Binangun yang dipimpin oleh Kapolsek Binangun.
Dalam arahannya, Listyo Nugroho menjelaskan bahwa giat malam ini selain memberikan edukasi dan Sosialisasi Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat juga akan memberikan penindakan bagi warga masyarakat yang melanggar. Sasaran operasi adalah wilayah Desa Ngadri dan sekitarnya, Karena ada informasi dari warga bahwa masih ada yang menggelar hajatan pernikahan di masa PPKM Darurat ini.
Dari hasil pengawasan di wilayah Desa ngadri ditemukan adanya warga yang menggelar hajatan, dan ditemukan beberapa warung yang masih buka. Bagi warga yang mengadakan hajatan diminta untuk menghentikan acaranya dan pemilik rumah membuat pernyataan tidak akan melanjutkan acara tersebut. Untuk warung yang melanggar diberikan teguran lesan, dan bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker diberi sanksi.

Kegiatan operasi gabungan akan terus dilakukan, mengingat masih kurangnya kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat mengenai pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid 19. Diharapkan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus Corona khususnya di wilayah kecamatan Binangun.